For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Peraturan LKPP 1/2018 · Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:9 Januari 2018Publication Date:5 Januari 2018
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date09 Januari 2018
Publication Date05 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan implementasi Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar lebih efektif dan sesuai dengan kondisi saat ini. Perubahan ini melibatkan beberapa ketentuan, termasuk pengaturan ulang tanggung jawab dan tugas Penanggung Jawab Whistleblowing System yang didelegasikan kepada Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP. Selain itu, persyaratan untuk anggota Sekretariat juga diperbarui, termasuk kualifikasi pendidikan dan integritas. Peraturan ini menekankan pentingnya penggunaan aplikasi elektronik untuk pengaduan oleh whistleblower.

(-)

(-)