on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Also known as: Perka LKPP 11/2015 · Perka LKPP No. 11 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, persyaratan dan penetapan Penelaah (Pasal 18), tugas dan kewajiban Penelaah (Pasal 19), persyaratan dan penetapan Verifikator (Pasal 20), serta tugas dan kewajiban Verifikator (Pasal 21). Secara substansial, perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan memperkuat implementasi Whistleblowing System dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di berbagai Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi. Perubahan penting termasuk penambahan larangan bagi Penelaah dan Verifikator untuk berhubungan langsung atau tidak langsung dengan Terlapor terkait substansi pengaduan.