on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
Also known as: Permendikbud 47/2009 · Permendikbud No. 47 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 47 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, dengan tujuan mengatur sertifikasi pendidik bagi dosen.
Ketentuan Substansial
Sertifikasi dosen diikuti oleh dosen yang memiliki kualifikasi akademik minimal magister, pengalaman kerja minimal dua tahun, dan jabatan akademik minimal Asisten Ahli. Sertifikasi dilakukan melalui uji kompetensi berupa penilaian portofolio. Dosen yang lulus mendapatkan sertifikat pendidik, sementara yang tidak lulus dapat mengikuti pengembangan profesionalisme dan sertifikasi ulang. Menteri menetapkan kuota peserta sertifikasi setiap tahun, dan pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh perguruan tinggi terakreditasi. Dosen dengan jabatan guru besar atau profesor otomatis memiliki sertifikat pendidik. Dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik tertentu dapat mengikuti sertifikasi dengan syarat khusus.