For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen

Also known as: Permendikbud 42/2007 · Permendikbud No. 42 Tahun 2007 · Permendikbud Nomor 42 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:29 November 2007Publication Date:29 November 2007
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeSertifikasi Dosen
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date29 November 2007
Publication Date29 November 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan program sertifikasi dosen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dosen memiliki sertifikat pendidik yang diakui secara resmi, meskipun peraturan pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaan belum diterbitkan.

Ketentuan Substansial

Sertifikasi dosen dilakukan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio yang mencakup kualifikasi akademik, unjuk kerja Tridharma, dan persepsi kompetensi. Dosen yang lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikasi ini tidak berlaku untuk dosen dengan jabatan Guru Besar/Profesor. Menteri Pendidikan Nasional menetapkan kuota peserta setiap tahun, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menentukan peserta berdasarkan kriteria yang ada. Perguruan tinggi penyelenggara wajib melaporkan hasil sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

(-)

(-)