For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen

Also known as: Permen Ristekdikti 51/2017 · Permen Ristekdikti No. 51 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 51 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2017Publication Date:6 Agustus 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeSertifikasi Pendidik Untuk Dosen
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date21 Agustus 2017
Publication Date06 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, khususnya terkait sertifikasi pendidik untuk dosen. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dosen memiliki sertifikat pendidik yang diakui secara nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa setiap dosen harus mengikuti sertifikasi pendidik, dengan syarat memiliki kualifikasi akademik minimal Magister, jabatan akademik minimal Asisten Ahli, dan status sebagai dosen tetap atau paruh waktu dengan NIDN atau NIDK. Sertifikasi dilakukan melalui penilaian portofolio yang objektif dan transparan. Perguruan tinggi bertanggung jawab untuk mengusulkan dan melaksanakan sertifikasi ini, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri. Dosen yang lulus berhak mendapatkan tunjangan profesi, dan biaya sertifikasi dibebankan kepada anggaran kementerian terkait atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)