Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai Bank Umum. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional dengan menciptakan bank yang kuat, berdaya saing, dan mampu mengantisipasi perkembangan bisnis dan industri perbankan, termasuk inovasi teknologi informasi. Peraturan ini juga bertujuan untuk mendorong bank untuk melakukan peningkatan dan penyesuaian dalam prosedur dan proses bisnis guna memperkuat kelembagaan bank.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Persyaratan dan mekanisme pendirian Bank BHI, termasuk modal disetor minimum sebesar Rp10 triliun, kepemilikan, dan perizinan.
2. Ketentuan mengenai Bank Digital, termasuk persyaratan operasional, pendirian, dan transformasi dari Bank BHI menjadi Bank Digital.
3. Ketentuan mengenai kepemilikan dan perubahan modal Bank BHI, termasuk larangan sumber dana dari pinjaman atau pencucian uang, batasan kepemilikan, dan persyaratan bagi pemilik dan PSP.
4. Persyaratan dan tata cara terkait Direksi, Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif Bank BHI dan KCBLN, serta pemimpin KPBLN.
5. Ketentuan mengenai jaringan kantor Bank BHI, termasuk pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor.
6. Ketentuan mengenai perubahan nama dan logo Bank BHI.
7. Ketentuan mengenai perubahan kegiatan usaha dan anggaran dasar Bank BHI.
8. Ketentuan mengenai perubahan bentuk badan hukum Bank BHI.
9. Ketentuan mengenai KCBLN, termasuk persyaratan, perizinan, dan jaringan kantor.
10. Ketentuan mengenai KPBLN, termasuk persyaratan, kegiatan yang diperbolehkan, dan pelaporan.
11. Ketentuan mengenai pencabutan izin usaha Bank BHI atau KCBLN, atau penutupan KPBLN.
12. Ketentuan mengenai Sinergi Perbankan, termasuk persyaratan perjanjian kerja sama.