For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.03/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Also known as: Peraturan OJK 17 /POJK.03/2018 · Peraturan OJK No. 17 /POJK.03/2018

Status:
Inactive
Effective Date:16 Agustus 2018Publication Date:15 Agustus 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerubahan atas POJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date16 Agustus 2018
Publication Date15 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan daya saing nasional dengan mendorong fungsi intermediasi perbankan. Penyesuaian ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan potensi ekspansi kredit atau pembiayaan bank secara terukur dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Fokus utama adalah mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan sektor prioritas, yaitu sektor perumahan dan pariwisata. Perubahan mencakup penambahan Pasal 12A yang memungkinkan bank memperhitungkan kredit kepemilikan rumah dalam pemenuhan kewajiban penyaluran kredit kepada usaha produktif hingga 20%. Selain itu, ada pengecualian persyaratan alokasi Modal Inti untuk pembukaan kantor di kawasan strategis pariwisata nasional dan penyesuaian kewajiban pembukaan jaringan kantor di berbagai zona.

(-)

(-)