Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi Tindak Pidana Tertentu, penerapan manajemen risiko terkait Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat Eksekutif, serta pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor Bank. Persyaratan dan prosedur terkait perizinan, persetujuan, dan pelaporan juga mengalami perubahan, terutama terkait dengan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon pemilik, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Direksi. Selain itu, terdapat penambahan ketentuan mengenai kewajiban bank untuk melakukan penelitian terhadap calon Pejabat Eksekutif sebelum pengangkatan, serta pelaporan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif kepada Bank Indonesia. Peraturan ini juga mengatur rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor Bank yang harus dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank, serta kewenangan Bank Indonesia untuk memerintahkan penundaan rencana tersebut. Terakhir, terdapat perubahan terkait tata cara pelaporan dan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.