For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 15/M-DAG/PER/3/2014 · Permendag No. 15/M-DAG/PER/3/2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2014Publication Date:25 Maret 2014
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 April 2014
Publication Date25 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/2/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar. Penetapan HPE dilakukan dengan memperhatikan harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional, harga rata-rata tertinggi Free On Board (FOB), harga rata-rata tertinggi di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini berlaku mulai 1 April 2014 hingga 30 April 2014, dan jika HPE baru belum ditetapkan setelah periode ini, HPE yang ada tetap berlaku.

(-)

(-)