For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 22/M-DAG/PER/4/2014 · Permendag No. 22/M-DAG/PER/4/2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 Mei 2014Publication Date:25 April 2014
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Mei 2014
Publication Date25 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga FOB, harga pasar dalam negeri, atau harga di negara pengimpor dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan. HPE produk pertambangan hasil pengolahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. HPE berlaku dari tanggal 1 Mei 2014 sampai dengan 31 Mei 2014. Jika HPE yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPE ini berakhir, maka HPE dalam Lampiran Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai HPE yang baru ditetapkan.

Dalam hal masa berlaku HPE telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini, dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

(-)