For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/2/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/2/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 12/M-DAG/PER/2/2014 · Permendag No. 12/M-DAG/PER/2/2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2014Publication Date:24 Februari 2015
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Maret 2014
Publication Date24 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga FOB, harga pasar dalam negeri, atau harga di negara pengimpor. HPE yang ditetapkan digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Lampiran peraturan ini berisi daftar HPE untuk berbagai jenis konsentrat pertambangan seperti tembaga, besi, mangan, timbal, seng, ilmenite, dan titanium, dengan berbagai kadar dan pos tarif HS. HPE ini berlaku mulai 1 Maret 2014 hingga 31 Maret 2014, dan jika HPE baru belum ditetapkan setelah masa berlaku berakhir, HPE dalam lampiran ini tetap berlaku hingga HPE yang baru ditetapkan.

(-)

(-)