Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga FOB, harga pasar dalam negeri, atau harga di negara pengimpor. HPE yang ditetapkan digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Lampiran peraturan ini berisi daftar HPE untuk berbagai jenis konsentrat pertambangan seperti tembaga, besi, mangan, timbal, seng, ilmenite, dan titanium, dengan berbagai kadar dan pos tarif HS. HPE ini berlaku mulai 1 Maret 2014 hingga 31 Maret 2014, dan jika HPE baru belum ditetapkan setelah masa berlaku berakhir, HPE dalam lampiran ini tetap berlaku hingga HPE yang baru ditetapkan.