on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris
Also known as: Permenkumham 26/2014 · Permenkumham No. 26 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 26 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menata kembali formasi jabatan Notaris seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan pemekaran wilayah di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat dalam pengisian jabatan dan pemerataan penyebaran Notaris.
Ketentuan Substansial: Menteri Hukum dan HAM berwenang menentukan formasi jabatan Notaris di kabupaten/kota dengan mempertimbangkan usulan dari Organisasi Notaris. Formasi ini ditetapkan berdasarkan kegiatan dunia usaha, jumlah penduduk, dan rata-rata jumlah akta yang dibuat. Notaris wajib melaporkan jumlah akta yang dibuat secara elektronik. Kategori daerah untuk penempatan Notaris juga diatur, dengan pembagian ke dalam beberapa kategori berdasarkan lokasi geografis.