For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.02.AH.02.10 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.02.AH.02.10 Tahun 2011 tentang Formasi Jabatan Notaris

Also known as: Permenkumham M.HH.02.AH.02.10/2011 · Permenkumham No. M.HH.02.AH.02.10 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH.02.AH.02.10 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juli 2011Publication Date:5 Juli 2011
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeFormasi Jabatan Notaris
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date05 Juli 2011
Publication Date05 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.AH.02.11 Tahun 2009 tentang Formasi Jabatan Notaris

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan formasi jabatan notaris yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang meningkat, seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan pemekaran wilayah di Indonesia. Formasi jabatan notaris digunakan sebagai pedoman dalam pengangkatan dan perpindahan notaris. Peraturan ini memungkinkan perubahan formasi setiap tahun, khususnya di kabupaten/kota dengan tingkat perekonomian tinggi dan jumlah penduduk banyak. Pengisian formasi jabatan notaris merupakan wewenang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, perkembangan dunia usaha, dan rekomendasi dari organisasi notaris serta Majelis Pengawas Notaris.

(-)

(-)