For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris

Also known as: Permenkumham 36/2015 · Permenkumham No. 36 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 36 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:29 Oktober 2015Publication Date:29 Oktober 2015
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date29 Oktober 2015
Publication Date29 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1728)

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris. Perubahan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menambah jumlah Formasi Jabatan Notaris paling banyak 10% per tahun dari jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya. Penambahan ini ditujukan untuk daerah yang belum memiliki Formasi Jabatan Notaris, dan penetapannya dilakukan melalui Keputusan Menteri.

(-)

(-)