For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2018 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

Also known as: Permenhub 92/2018 · Permenhub No. 92 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 92 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:25 September 2018Publication Date:20 September 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1339) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 528).

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penggunaan kapal berbendera asing di perairan Indonesia untuk kegiatan selain mengangkut penumpang dan/atau barang dalam angkutan laut dalam negeri. Hal ini dilakukan karena kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia. Kebijakan ini mengatur persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan penggunaan kapal asing, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan. Kegiatan yang diatur meliputi survei minyak dan gas bumi, pengeboran, konstruksi lepas pantai, dan lainnya. Perusahaan angkutan laut nasional bertanggung jawab atas pengoperasian kapal asing tersebut.

1. Upaya pengadaan Kapal Berbendera Indonesia yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku dan dinyatakan sebagai salah satu persyaratan pemenuhan permohonan pemberian persetujuan kapal asing. 2. Kapal Asing yang saat ini melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri yang kontrak kerjanya telah ada sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dapat diberikan diskresi persetujuan penggunaan kapal asing sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak.

1. Persetujuan penggunaan kapal asing dapat dicabut apabila pemegang persetujuan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan ini.