For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 100 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

Also known as: Permenhub 115/2017 · Permenhub No. 115 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 115 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:15 Desember 2017Publication Date:12 Desember 2017
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 100 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date15 Desember 2017
Publication Date12 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperpanjang penggunaan kapal asing jenis jack up rig, semi submersible rig, dan deepwater drill ship yang masih diperlukan karena kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia. Tujuannya adalah untuk memastikan kelangsungan kegiatan pengeboran yang penting bagi kepentingan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan pengeboran dengan syarat tertentu, termasuk rencana kerja, kontrak kerja, dan sertifikat terkait. Izin diberikan setelah upaya pengadaan kapal berbendera Indonesia dilakukan. Kebijakan ini juga memungkinkan penggunaan kapal asing dengan prioritas pada kapal yang akan berganti bendera menjadi Indonesia. Izin berlaku maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang setelah evaluasi.

(-)

(-)