For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wialyah Perairan Indonesia yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang

Also known as: Permenhub 2/2021 · Permenhub No. 2 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2021Publication Date:29 Januari 2021
Wilayah Kedaulatan NegaraStandar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wialyah Perairan Indonesia yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date01 Februari 2021
Publication Date29 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1355) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 802).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara dan persyaratan pemberian persetujuan penggunaan kapal asing di wilayah perairan Indonesia untuk kegiatan lain yang tidak termasuk mengangkut penumpang dan barang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 206a ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011. Peraturan ini menetapkan bahwa kapal asing dapat digunakan jika kapal berbendera Indonesia belum tersedia, dengan persetujuan dari Menteri Perhubungan yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal. Kegiatan yang diatur meliputi survei minyak dan gas bumi, pengeboran, konstruksi lepas pantai, dan lainnya. Perusahaan Angkutan Laut Nasional bertanggung jawab atas pengoperasian kapal asing dan harus memenuhi persyaratan seperti rencana kerja, kontrak kerja, dan sertifikat keselamatan. Persetujuan diberikan untuk jangka waktu maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang jika pekerjaan belum selesai.

1. PPKA yang telah diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap diproses sampai dengan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. 2. Upaya pengadaan Kapal Berbendera Indonesia yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan masih tetap berlaku dan dinyatakan sebagai salah satu persyaratan pemenuhan permohonan pemberian PPKA. 3. Kapal Asing yang sedang melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri berdasarkan kontrak kerja yang dibuat sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dapat diberikan PPKA sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak. 4. Unit teknis harus menyediakan layanan aplikasi dalam jaringan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Setiap Perusahaan Angkutan Laut Nasional pemegang PPKA yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dikenai sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. 3. Jika kewajiban tidak dipenuhi, dikenai sanksi pembekuan izin usaha angkutan laut. 4. Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, dikenai sanksi pencabutan izin usaha.