For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

Also known as: UU 17/1997 · UU No. 17 Tahun 1997 · UU Nomor 17 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:23 Mei 1997Publication Date:23 Mei 1997
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaPerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeBadan Penyelesaian Sengketa Pajak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 1997
Publication Date23 Mei 1997
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Regeling van het Beroep in Belastingzaken (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1748)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatasi peningkatan sengketa pajak seiring dengan meningkatnya jumlah pembayar pajak dan pemahaman mereka akan hak dan kewajiban perpajakan. Tujuannya adalah untuk menyediakan penyelesaian sengketa pajak yang adil, cepat, dan sederhana melalui pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

Ketentuan Substansial: Badan Penyelesaian Sengketa Pajak berfungsi sebagai badan peradilan pajak yang memeriksa dan memutus sengketa pajak, termasuk banding dan gugatan terkait pelaksanaan peraturan perpajakan. Badan ini memiliki kekuasaan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengajuan banding atau gugatan ke badan ini merupakan upaya hukum terakhir. Pembentukan badan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden, dan pembinaan dilakukan oleh Departemen Keuangan. Anggota badan harus memiliki keahlian di bidang perpajakan dan memenuhi persyaratan tertentu.

1. Banding yang diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai sebelum tanggal 1 Januari 1998 yang belum diputus, diperlakukan sebagai banding yang diajukan berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diputus dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini. 3. Gugatan terhadap pelaksanaan undang-undang perpajakan yang telah diajukan ke Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara sebelum tanggal 1 Januari 1998 tetap diperiksa dan diputus oleh peradilan dimaksud.

1. Anggota Sidang yang lalai tidak mengambil putusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 80 ayat (1) sehingga mengakibatkan banding atau gugatan dikabulkan seluruhnya, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). 2. Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 89 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.