on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Also known as: UU 17/1997 · UU No. 17 Tahun 1997 · UU Nomor 17 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatasi peningkatan sengketa pajak seiring dengan meningkatnya jumlah pembayar pajak dan pemahaman mereka akan hak dan kewajiban perpajakan. Tujuannya adalah untuk menyediakan penyelesaian sengketa pajak yang adil, cepat, dan sederhana melalui pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Ketentuan Substansial: Badan Penyelesaian Sengketa Pajak berfungsi sebagai badan peradilan pajak yang memeriksa dan memutus sengketa pajak, termasuk banding dan gugatan terkait pelaksanaan peraturan perpajakan. Badan ini memiliki kekuasaan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengajuan banding atau gugatan ke badan ini merupakan upaya hukum terakhir. Pembentukan badan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden, dan pembinaan dilakukan oleh Departemen Keuangan. Anggota badan harus memiliki keahlian di bidang perpajakan dan memenuhi persyaratan tertentu.