For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1959 tentang Pengubahan "Regeling Van Het Beroep In Belastingzaken"

Also known as: UU 5/1959 · UU No. 5 Tahun 1959 · UU Nomor 5 Tahun 1959

Status:
Inactive
Effective Date:14 Maret 1959Publication Date:9 Maret 1959
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaPerpajakanProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengubahan "Regeling Van Het Beroep In Belastingzaken"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Maret 1959
Publication Date09 Maret 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Regeling van het beroep in belastingzaken (Ordonansi dalam Staatsblad 1927 No. 29, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 251)

Undang-Undang ini mengubah ketentuan dalam pasal 4 "Regeling van het beroep in belastingzaken" terkait pengambilan sumpah atau janji jabatan Ketua dan Anggota Majelis Pertimbangan Pajak. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kesulitan dalam pelaksanaan pasal tersebut dan perubahan status administrasi wilayah Jakarta. Semula, sumpah diucapkan di hadapan Gouverneur der Provincie West Java. Kemudian, wewenang ini beralih ke Wali Kota Jakarta Raya. Dengan adanya perubahan status Kepala Daerah Jakarta Raya, pengambilan sumpah dianggap kurang sesuai dengan martabat Ketua dan Anggota Majelis Pertimbangan Pajak. Selain itu, Majelis Pertimbangan Pajak dianggap sebagai Pengadilan Administratif, sehingga penyumpahan oleh instansi pemerintahan dianggap kurang tepat. Oleh karena itu, Undang-Undang ini menetapkan bahwa sumpah atau janji jabatan diucapkan di hadapan Ketua Mahkamah Agung.

(-)

(-)