on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Also known as: UU 14/2002 · UU No. 14 Tahun 2002 · UU Nomor 14 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini dibentuk untuk menjamin penyelesaian Sengketa Pajak yang adil, cepat, murah, dan sederhana. Diperlukan Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian Sengketa Pajak.
Ketentuan Substansial
Pengadilan Pajak berfungsi sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Pengadilan ini berkedudukan di ibukota negara dan dapat bersidang di tempat lain jika diperlukan. Pembinaan teknis dilakukan oleh Mahkamah Agung, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Departemen Keuangan. Hakim diangkat oleh Presiden dari calon yang diusulkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Hakim harus memenuhi syarat tertentu, termasuk keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain.