For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Also known as: UU 14/2002 · UU No. 14 Tahun 2002 · UU Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:12 April 2002Publication Date:12 April 2002
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaPerpajakanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengadilan Pajak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 April 2002
Publication Date12 April 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini dibentuk untuk menjamin penyelesaian Sengketa Pajak yang adil, cepat, murah, dan sederhana. Diperlukan Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian Sengketa Pajak.

Ketentuan Substansial

Pengadilan Pajak berfungsi sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Pengadilan ini berkedudukan di ibukota negara dan dapat bersidang di tempat lain jika diperlukan. Pembinaan teknis dilakukan oleh Mahkamah Agung, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Departemen Keuangan. Hakim diangkat oleh Presiden dari calon yang diusulkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Hakim harus memenuhi syarat tertentu, termasuk keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain.

1. Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang telah dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, menjadi Pengadilan Pajak berdasarkan Undang-undang ini. 2. Pengadilan Pajak berdasarkan Undang-undang ini adalah kelanjutan dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1. 3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Pajak. 4. Sekretaris Sidang pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak menjadi Panitera pada Pengadilan Pajak. 5. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dapat menyelesaikan tugas sampai akhir masa jabatannya. 6. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini susunan organisasi, tugas, dan wewenangnya disesuaikan dengan Undang-undang ini.

1. Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.