For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah

Also known as: PP 5/1975 · PP No. 5 Tahun 1975 · PP Nomor 5 Tahun 1975

Status:
Inactive
Effective Date:26 Februari 1975Publication Date:26 Februari 1975
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Februari 1975
Publication Date26 Februari 1975
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2993) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 ini bertujuan untuk mengatur pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Kebijakan ini menetapkan bahwa Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah berdasarkan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus disahkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Kepala Daerah, tergantung tingkat daerahnya. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pengelolaan penerimaan dan pengeluaran daerah, termasuk penetapan bendaharawan dan pengawasan keuangan daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa segala tindakan hukum yang menyangkut milik dan hak daerah memerlukan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)