For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 105 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Also known as: PP 105/2000 · PP No. 105 Tahun 2000 · PP Nomor 105 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:10 November 2000Publication Date:10 November 2000
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 November 2000
Publication Date10 November 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 5) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 6)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999. Kebijakan ini menetapkan bahwa Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah, yang dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Sekretaris Daerah atau perangkat pengelola keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. APBD menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah dan harus disusun dengan pendekatan kinerja. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah harus dicatat dalam APBD, dan pengeluaran tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Dana cadangan dapat dibentuk untuk kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Peraturan ini juga mengatur tentang pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan barang daerah.

(-)

(-)