on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Also known as: PP 105/2000 · PP No. 105 Tahun 2000 · PP Nomor 105 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999. Kebijakan ini menetapkan bahwa Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah, yang dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Sekretaris Daerah atau perangkat pengelola keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. APBD menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah dan harus disusun dengan pendekatan kinerja. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah harus dicatat dalam APBD, dan pengeluaran tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Dana cadangan dapat dibentuk untuk kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Peraturan ini juga mengatur tentang pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan barang daerah.