For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1972 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah

Also known as: PP 36/1972 · PP No. 36 Tahun 1972 · PP Nomor 36 Tahun 1972

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 1972Publication Date:29 Desember 1972
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Desember 1972
Publication Date29 Desember 1972
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Provincie Ordonantie, Stbl. 1924 No. 78 2. Regentschaps Ordonantie, Stbl. 1924 No. 79 3. Stadsgemeente Ordonantie, Stbl. 1924 No. 365 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 bertujuan untuk memperbarui pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah yang sebelumnya didasarkan pada peraturan dari zaman Hindia Belanda. Peraturan ini menetapkan bahwa Kepala Daerah memiliki kekuasaan dan tanggung jawab atas pengurusan keuangan daerah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundangan. Anggaran Daerah harus disahkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Kepala Daerah, dan mencakup Anggaran Routine dan Anggaran Pembangunan. Kepala Daerah bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan peraturan mengenai pendapatan daerah dan pengelolaan barang milik daerah. Pengeluaran daerah harus sesuai dengan anggaran yang telah disahkan, dan setiap perubahan anggaran memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengawasan keuangan daerah dilakukan oleh aparat pengawasan internal dan eksternal, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka segala peraturan perundangan tentang Keuangan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku lagi. 2. Peraturan-peraturan pelaksanaan Keuangan Daerah yang masih ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku selama belum diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Dalam tiap perjanjian pembelian atau pekerjaan pemborongan dimuat ketentuan mengenai sanksi dalam hal rekanan ternyata lalai memenuhi kewajibannya.