For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan

Also known as: Peraturan KPPU 4/2019 · Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2019 · Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2019Publication Date:17 Oktober 2019
Persaingan Usaha & Antimonopoli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan 2. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 03 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan 3. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan 4. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertanggung jawab untuk mengawasi kemitraan antara usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, memastikan pelaksanaan kemitraan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan klarifikasi dugaan pelanggaran kemitraan, serta prosedur penanganan perkara yang melibatkan laporan dari masyarakat atau inisiatif KPPU. Selain itu, peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran yang teridentifikasi selama proses pemeriksaan.

1. Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, proses penyelidikan yang sedang dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan dilanjutkan sebagai Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan berdasarkan Peraturan Komisi ini.

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penangguhan kegiatan, atau pencabutan izin.