For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan

Also known as: Peraturan KPPU 2/2024 · Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2024 · Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 April 2024Publication Date:27 Maret 2024
Persaingan Usaha & Antimonopoli

Information

TypePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ThemeTata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
LocationKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Effective Date05 April 2024
Publication Date27 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1212).

Peraturan Komisi ini mengatur tentang tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (3) dan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta untuk mengganti Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan yang lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pengawasan Kemitraan:** Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan terhadap kemitraan antara pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Pengawasan ini mencakup proses alih keterampilan di berbagai bidang dan dilaksanakan melalui pola inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, dan bentuk kemitraan lain. 2. **Alat Bukti:** Jenis alat bukti yang sah dalam penanganan perkara kemitraan meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan/atau dokumen, petunjuk, dan keterangan terlapor. 3. **Prosedur Penanganan Perkara:** Peraturan ini mengatur tahapan penanganan perkara, mulai dari laporan atau inisiatif Komisi, klarifikasi, penyelidikan, pemeriksaan pendahuluan, peringatan tertulis, hingga pemeriksaan lanjutan dan putusan Komisi.

1. Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan tahap I yang sedang berjalan dilanjutkan sebagai Penyelidikan berdasarkan Peraturan Komisi ini. 2. Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan tahap II yang sedang berjalan dilanjutkan sebagai Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan berdasarkan Peraturan Komisi ini. 3. Peringatan Tertulis yang sedang berjalan dilanjutkan sebagai Peringatan Tertulis berdasarkan Peraturan Komisi ini. 4. Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dan Musyawarah Majelis Komisi yang sedang berjalan tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1212), sampai dengan dibacakannya Putusan Komisi.

(-)