For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 27/1953 · UU No. 27 Tahun 1953 · UU Nomor 27 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 1951Publication Date:18 Desember 1953
PerbankanHukum Tata NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Oktober 1951
Publication Date18 Desember 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Indische Muntwet 1912 (Staatsblad Negeri Belanda No. 325, Staatsblad Indonesia No. 610) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi tertanggal 23 November 1944 (Staatsblad Indonesia No. 6). Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 sebagai Undang-Undang, yang menghentikan berlakunya 'Indische Muntwet 1912' dan menetapkan peraturan baru tentang mata uang di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memiliki mata uang logam sendiri dan menghapuskan uang logam lama yang memiliki nilai logam intrinsik lebih tinggi dari nilai nominalnya. Ketentuan substansial meliputi penghentian berlakunya 'Indische Muntwet 1912', pengaturan penarikan uang logam lama dari peredaran, dan penetapan rupiah sebagai satuan hitung uang di Indonesia. Uang logam baru dari nekel dan aluminium serta uang kertas pemerintah akan dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur penarikan uang lama dan pengeluaran uang baru.

1. Pada hari undang-undang ini mulai berlaku, 'Indische Muntwet 1912' dihentikan berlakunya, tetapi ketentuan-ketentuan yang bersangkutan tetap berlaku sebagaimana ditetapkan dalam pasal-pasal berikut. 2. Mulai satu bulan setelah undang-undang ini berlaku, uang logam lama dicabut sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali uang tembaga. 3. Penarikan uang logam lama dari peredaran akan diatur oleh Menteri Keuangan dan masih dapat ditukarkan pada Kas Negeri selama waktu yang terbatas.

1. Memberikan atau menerima uang logam dan uang kertas Pemerintah lain dari yang tersebut dalam Pasal 5 sebagai pembayaran di Indonesia, dilarang kecuali berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 11. 2. Uang logam yang palsu, dipalsukan atau rusak tidak diterima untuk pembayaran pada kas-kas Negara.