on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 71 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-Undang
Also known as: UU 71/1958 · UU No. 71 Tahun 1958 · UU Nomor 71 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan
Pemerintah menetapkan Undang-Undang ini untuk mengatasi kesulitan dalam mendapatkan bahan nikel untuk pembuatan uang logam dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang logam yang lebih tahan lama dibandingkan uang kertas. Tujuan utama adalah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 4 tahun 1958 sebagai Undang-Undang permanen.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur bahwa uang logam Indonesia yang sah terbuat dari aluminium dan aluminium-brons, dengan denominasi mulai dari satu sen hingga dua setengah rupiah. Uang logam nikel lima puluh sen yang masih beredar tetap sah. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menentukan jumlah peredaran uang logam dan melanjutkan pengeluaran uang kertas sebagai tindakan peralihan hingga ada cukup uang logam beredar. Pembuatan uang logam dilakukan oleh Perusahaan Negara Arta Yasa di Kebayoran.