For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1958

Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1958 tentang Pengubahan "Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953" (Undang- Undang No. 27 Tahun 1953, Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 77)

Also known as: UUDrt 4/1958 · UUDrt No. 4 Tahun 1958 · UUDrt Nomor 4 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 1958Publication Date:30 April 1958
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePengubahan "Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953" (Undang- Undang No. 27 Tahun 1953, Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 77)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Mei 1958
Publication Date30 April 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Mata Uang tahun 1953 (Undang-undang No.27 tahun 1953, Lembaran-Negara tahun 1953 No.77)

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1958 ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan uang logam dalam masyarakat dengan mengubah Undang-undang Mata Uang tahun 1953. Perubahan ini mencakup pengeluaran uang logam baru dari aluminium dan aluminium brons, menggantikan uang logam dari nekel yang sulit diproduksi. Uang logam baru ini meliputi denominasi satu sen hingga dua setengah rupiah. Selain itu, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk melanjutkan pengeluaran uang kertas Pemerintah sebagai tindakan peralihan hingga uang logam baru cukup beredar. Jumlah peredaran uang logam setiap tahun akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

1. Menteri Keuangan berhak melanjutkan pengeluaran uang kertas Pemerintah dari Rp. 1,- dan Rp. 2,50 sebagai tindakan peralihan, sampai didalam peredaran ada cukup uang logam menurut ayat 1 sub b pasal ini.

(-)