Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Keselamatan Transportasi Darat

Juga dikenal sebagai: Permenhub 96/2013 · Permenhub No. 96 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 96 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Keselamatan Transportasi Darat
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Keselamatan Transportasi Darat. DAK Keselamatan Transportasi Darat adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan keselamatan transportasi darat yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK ini dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan hanya dapat digunakan untuk pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan lalu lintas jalan seperti marka jalan, rambu lalu lintas, pagar pengaman jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, delineator, patok jalan, dan cermin tikungan. Fasilitas keselamatan lalu lintas jalan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur dalam berbagai Keputusan Menteri Perhubungan terkait.

Pelaksanaan kegiatan DAK Keselamatan Transportasi Darat ditempatkan pada jalan provinsi atau jalan kabupaten/kota dengan kriteria jalan yang memiliki potensi dan rawan kecelakaan, rawan bencana, menuju lokasi pariwisata, dilalui angkutan umum, dan/atau memiliki potensi kemacetan. Pemerintah Daerah wajib melakukan kajian dan peninjauan lapangan sebelum pelaksanaan kegiatan. Kepala daerah wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Keselamatan Transportasi Darat.

(-)

(-)