di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat
Juga dikenal sebagai: Permenhub 9/2013 · Permenhub No. 9 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 9 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang keselamatan transportasi darat, yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan urusan daerah tertentu. Tujuannya adalah untuk mendanai kegiatan keselamatan transportasi darat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mempercepat pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial: DAK dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, digunakan untuk pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan lalu lintas seperti marka jalan, rambu lalu lintas, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan kegiatan yang didanai DAK. Kepala daerah wajib menyampaikan laporan triwulan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perhubungan.