Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Juga dikenal sebagai: Permenaker 21/2021 · Permenaker No. 21 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2021Tanggal Penetapan:8 November 2021
Standar & Pedoman TeknisPenanganan PandemiHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku08 November 2021
Tanggal Penetapan08 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas cakupan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dengan menyesuaikan persyaratan penerima. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan akibat dampak Covid-19. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penghapusan persyaratan tertentu dalam Pasal 3 dan penyesuaian Lampiran terkait upah minimum di beberapa wilayah. Pekerja/Buruh yang berhak menerima subsidi harus merupakan warga negara Indonesia, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, dan memiliki gaji maksimal Rp3.500.000,00 per bulan. Prioritas diberikan kepada pekerja di sektor industri tertentu.

(-)

(-)