di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Juga dikenal sebagai: Permenaker 16/2021 · Permenaker No. 16 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini dikeluarkan dengan latar belakang untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama pandemi COVID-19, terutama bagi pekerja/buruh di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tujuannya adalah untuk melanjutkan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. Perubahan tersebut mencakup definisi gaji/upah, persyaratan penerima bantuan subsidi gaji/upah, serta mekanisme penyaluran dan pelaporan bantuan. Secara khusus, peraturan ini memperbarui persyaratan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima subsidi gaji/upah, termasuk batasan gaji/upah dan wilayah tempat bekerja.
Beberapa poin penting dalam peraturan ini adalah: