Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Juga dikenal sebagai: Permenaker 16/2021 · Permenaker No. 16 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2021Tanggal Penetapan:28 Juli 2021
Standar & Pedoman TeknisPenanganan PandemiHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku28 Juli 2021
Tanggal Penetapan28 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2020 Nomor 921).

Peraturan Menteri ini dikeluarkan dengan latar belakang untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama pandemi COVID-19, terutama bagi pekerja/buruh di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tujuannya adalah untuk melanjutkan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. Perubahan tersebut mencakup definisi gaji/upah, persyaratan penerima bantuan subsidi gaji/upah, serta mekanisme penyaluran dan pelaporan bantuan. Secara khusus, peraturan ini memperbarui persyaratan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima subsidi gaji/upah, termasuk batasan gaji/upah dan wilayah tempat bekerja.

Beberapa poin penting dalam peraturan ini adalah:

  1. Penerima bantuan adalah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan, termasuk WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000,00 per bulan (dengan penyesuaian untuk wilayah dengan UMK/UMP lebih tinggi), dan bekerja di wilayah PPKM level 3 atau 4.
  2. Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.
  3. Besaran bantuan adalah Rp500.000,00 per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus.
  4. Pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan data yang sebenarnya terkait pekerja/buruh yang memenuhi syarat.

(-)

1. Dalam hal pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.