di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 1/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Galuh Kabupaten Ciamis. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan kebutuhan air minum bagi masyarakat secara adil dan merata, meningkatkan produksi/jasa di bidang pelayanan dan penyediaan air bersih/air minum, serta menjadi sarana untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Modal dasar PDAM terdiri dari kekayaan yang dipisahkan ditambah penyertaan Pemerintah Pusat. Pengelolaan PDAM dilakukan oleh Direksi yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik. Direktur Utama bertanggung jawab kepada Bupati. Anggota Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Badan Pengawas setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Peraturan ini juga mengatur tentang Badan Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan Direksi. Anggota Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, tahun buku dan anggaran perusahaan, laporan hasil perhitungan berkala dan kegiatan perusahaan, laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, susunan organisasi dan tata kerja, serta kepegawaian.