Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 1/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2004Tanggal Penetapan:9 Maret 2004
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku12 Maret 2004
Tanggal Penetapan09 Maret 2004
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 9 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 7 Tahun 1992. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 11 Tahun 1993. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1988 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis (sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Galuh Kabupaten Ciamis. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan kebutuhan air minum bagi masyarakat secara adil dan merata, meningkatkan produksi/jasa di bidang pelayanan dan penyediaan air bersih/air minum, serta menjadi sarana untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Modal dasar PDAM terdiri dari kekayaan yang dipisahkan ditambah penyertaan Pemerintah Pusat. Pengelolaan PDAM dilakukan oleh Direksi yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik. Direktur Utama bertanggung jawab kepada Bupati. Anggota Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Badan Pengawas setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Badan Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan Direksi. Anggota Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, tahun buku dan anggaran perusahaan, laporan hasil perhitungan berkala dan kegiatan perusahaan, laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, susunan organisasi dan tata kerja, serta kepegawaian.

1. Perusahaan/Badan Pengelola Air Minum berikut peraturan-peraturan yang melekat pada waktu pembentukannya dihapuskan dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Perusahaan Daerah Air Minum yang dikelola oleh Badan Pengelola Air Minum dengan ini dilebur/dialihkan statusnya menjadi Perusahaan Daerah. 3. Segala kewajiban dan hak, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Badan Pengelola Air Minum beralih kepada Perusahaan Daerah. 4. Pelaksanaan peleburan/pengalihan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati. 5. Kedudukan Pegawai Perusahaan/Badan Pengelola Air Minum dalam masa peralihan ditetapkan oleh Bupati.

(-)