Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 1 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 9/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2005Tanggal Penetapan:29 November 2005
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 1 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku29 November 2005
Tanggal Penetapan29 November 2005
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2004 Nomor 1 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis. Latar belakang perubahan ini adalah adanya ketentuan terkait komposisi susunan direksi yang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Perubahan meliputi:

  1. Definisi istilah dalam peraturan daerah.
  2. Modal dasar perusahaan daerah.
  3. Pengangkatan dan pemberhentian Direktur PDAM, termasuk persyaratan, masa jabatan, dan alasan pemberhentian.
  4. Kewajiban dan larangan bagi Direktur.
  5. Direktur mewakili perusahaan daerah di dalam dan di luar pengadilan.
  6. Pelaksanaan pengurusan dan pengelolaan perusahaan daerah oleh Direktur.
  7. Tugas penyimpanan uang dan surat berharga oleh pegawai perusahaan daerah.
  8. Pengajuan Rencana Anggaran Perusahaan Daerah.
  9. Laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan daerah.
  10. Laporan perhitungan tahunan perusahaan daerah.
  11. Kedudukan hukum, gaji, pensiun, dan tunjangan Badan Pengawas, Direktur, dan Pegawai Perusahaan Daerah.

Perubahan ini bertujuan untuk kelancaran pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis secara berdaya guna dan berhasil guna, dengan pengurus yang efektif yang dilaksanakan oleh Direksi dan Badan Pengawas.

(-)

(-)