Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.01/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 133/PMK.01/2022 · PMK No. 133/PMK.01/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2022Tanggal Penetapan:2 September 2022
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 September 2022
Tanggal Penetapan02 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi setiap unit di lingkungan Kementerian Keuangan dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Keuangan melalui pengelolaan dan pemanfaatan TIK, serta mendukung transformasi digital.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan peran TIK dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Keuangan serta mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.01/2017.

Ketentuan Substansial:

TIK berperan sebagai penggerak bisnis (business enabler) dan penopang (backbone) untuk memberikan nilai (value creation) dalam mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan serta mewujudkan pemerintahan digital. Peraturan ini mengatur mengenai enterprise architecture Kementerian Keuangan, Strategi TIK, investasi TIK, manajemen risiko TIK, dan pengukuran kinerja TIK.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelenggara tata kelola TIK yang terdiri dari komite pengarah TIK, chief information officer, ketua keamanan informasi (chief information security officer), chief enterprise architecture, chief data officer Kementerian Keuangan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan Pihak Eksternal.

Selanjutnya, peraturan ini mengatur mengenai layanan TIK, pengelolaan data, sistem informasi, teknologi, keamanan informasi, serta pengendalian dan pengawasan.

(-)

(-)