Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.01/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 97/PMK.01/2017 · PMK No. 97/PMK.01/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2017Tanggal Penetapan:18 Juli 2017
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Juli 2017
Tanggal Penetapan18 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Departemen Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi setiap Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Tata kelola TIK ini didasarkan pada prinsip-prinsip umum, organisasi dan manajemen, data, sistem informasi, teknologi, dan keamanan informasi. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab antar unit TIK, termasuk Unit TIK Pusat, Unit TIK Eselon I, dan Unit TIK Non Eselon. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya strategi TIK yang selaras dengan strategi bisnis, investasi TIK yang terencana, serta manajemen risiko yang efektif. Pengembangan kapabilitas sumber daya manusia dan pengelolaan layanan TIK juga menjadi fokus utama dalam peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan mengenai TIK di lingkungan Kementerian Keuangan, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)