Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi setiap Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Tata kelola TIK ini didasarkan pada prinsip-prinsip umum, organisasi dan manajemen, data, sistem informasi, teknologi, dan keamanan informasi. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab antar unit TIK, termasuk Unit TIK Pusat, Unit TIK Eselon I, dan Unit TIK Non Eselon. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya strategi TIK yang selaras dengan strategi bisnis, investasi TIK yang terencana, serta manajemen risiko yang efektif. Pengembangan kapabilitas sumber daya manusia dan pengelolaan layanan TIK juga menjadi fokus utama dalam peraturan ini.