Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2011 tentang Perubahan Penggunaan Nama Kementerian Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 48/2011 · Permendikbud No. 48 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 48 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2011Tanggal Penetapan:24 Oktober 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPerubahan Penggunaan Nama Kementerian Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku18 Oktober 2011
Tanggal Penetapan24 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penggunaan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan perubahan nama Kementerian Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mengatur penggunaan nama baru tersebut dalam berbagai dokumen resmi dan identitas yang dikeluarkan oleh kementerian.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa semua penggunaan nama Kementerian Pendidikan Nasional pada kepala surat, cap dinas, papan nama, tanda pengenal, ijazah, tanda jasa, dan dokumen lainnya harus diubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perubahan ini harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2011. Namun, penggunaan nama lama yang ada sebelum 1 Januari 2012 tetap dibenarkan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini semua penggunaan nama Kementerian Pendidikan Nasional pada kepala surat, cap dinas/cap jabatan, papan nama, tanda pengenal, ijazah, tanda jasa dan penghargaan, serta dokumen dan identitas lainnya yang telah ada sebelum tanggal 1 Januari 2012 dinyatakan tetap dibenarkan.

(-)