di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2011 tentang Perubahan Penggunaan Nama Kementerian Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 48/2011 · Permendikbud No. 48 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 48 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan perubahan nama Kementerian Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mengatur penggunaan nama baru tersebut dalam berbagai dokumen resmi dan identitas yang dikeluarkan oleh kementerian.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa semua penggunaan nama Kementerian Pendidikan Nasional pada kepala surat, cap dinas, papan nama, tanda pengenal, ijazah, tanda jasa, dan dokumen lainnya harus diubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perubahan ini harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2011. Namun, penggunaan nama lama yang ada sebelum 1 Januari 2012 tetap dibenarkan.