Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penggunaan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 1/2010 · Permendikbud No. 1 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2009Tanggal Penetapan:13 Januari 2010
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPerubahan Penggunaan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku03 November 2009
Tanggal Penetapan13 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 304/U/1999 tentang Perubahan Nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Menjadi Departemen Pendidikan Nasional.

Peraturan Menteri ini mengubah penggunaan nama Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan Nasional pada berbagai dokumen dan identitas resmi seperti kepala surat, cap dinas, papan nama, tanda pengenal, ijazah, tanda jasa, dan penghargaan. Perubahan ini harus diselesaikan paling lambat tanggal 3 Mei 2010. Penggunaan nama Departemen Pendidikan Nasional pada dokumen yang ada sebelum 4 Mei 2010 tetap dibenarkan.

1. Semua pengunaan nama Departemen Pendidikan Nasional pada kepala surat, cap dinas/cap jabatan, papan nama, tanda pengenal, ijazah, tanda jasa dan penghargaan, serta dokumen dan identitas lainnya yang telah ada sebelum tanggal 4 Mei 2010 dinyatakan tetap dibenarkan.

(-)