di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Juga dikenal sebagai: PP 34/2011 · PP No. 34 Tahun 2011 · PP Nomor 34 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ini bertujuan untuk mengatur tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan guna melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang merugikan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh keanggotaan Indonesia dalam WTO dan kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan nasional dengan standar internasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Komite Antidumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang bertanggung jawab melakukan penyelidikan dan memberikan rekomendasi terkait pengenaan bea masuk antidumping, imbalan, dan tindakan pengamanan. Peraturan ini juga mengatur prosedur penyelidikan, pengenaan bea masuk, serta hak dan kewajiban pihak terkait, termasuk produsen dalam negeri dan importir.