Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: PP 34/2011 · PP No. 34 Tahun 2011 · PP Nomor 34 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2011Tanggal Penetapan:4 Juli 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTindakan Antidumping Tindakan Imbalan Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 2011
Tanggal Penetapan04 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan 2. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ini bertujuan untuk mengatur tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan guna melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang merugikan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh keanggotaan Indonesia dalam WTO dan kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan nasional dengan standar internasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Komite Antidumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang bertanggung jawab melakukan penyelidikan dan memberikan rekomendasi terkait pengenaan bea masuk antidumping, imbalan, dan tindakan pengamanan. Peraturan ini juga mengatur prosedur penyelidikan, pengenaan bea masuk, serta hak dan kewajiban pihak terkait, termasuk produsen dalam negeri dan importir.

1. KADI dan KPPI yang dibentuk berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku dan melanjutkan tugasnya sesuai dengan peraturan ini. 2. Segala keputusan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh KADI dan KPPI berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan sah. 3. Peraturan pelaksanaan dari peraturan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan baru berdasarkan peraturan ini.

(-)