Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping Dan Bea Masuk Imbalan

Juga dikenal sebagai: PP 34/1996 · PP No. 34 Tahun 1996 · PP Nomor 34 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 1996Tanggal Penetapan:4 Juni 1996
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBea Masuk Antidumping Dan Bea Masuk Imbalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juni 1996
Tanggal Penetapan04 Juni 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Peraturan ini menetapkan bahwa barang impor yang menyebabkan kerugian dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping jika harga ekspor lebih rendah dari nilai normal, atau Bea Masuk Imbalan jika barang tersebut menerima subsidi dari negara pengekspor. Komite Anti Dumping Indonesia dibentuk untuk menangani penyelidikan dan pengusulan pengenaan bea masuk tersebut. Komite ini terdiri dari unsur-unsur Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Keuangan, dan lembaga terkait lainnya. Industri Dalam Negeri dapat mengajukan permohonan penyelidikan, dan Komite dapat melakukan penyelidikan tanpa permohonan. Tindakan sementara dapat diambil selama penyelidikan untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan dapat berlaku surut dalam kondisi tertentu.

(-)

(-)