Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 4/2003 · Perda Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2003 · Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2003Tanggal Penetapan:26 Agustus 2003
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku03 September 2003
Tanggal Penetapan26 Agustus 2003
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2000 tentang Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 12 Seri B – 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2000 tentang Rumah Potong Hewan. Perubahan tersebut meliputi penggantian istilah 'Dinas Peternakan' menjadi 'Dinas Pertanian', penambahan definisi 'Kepala Dinas' dan 'Petugas Teknis', serta penambahan definisi 'Retribusi Pemeriksaan Ulang Daging (Herkeuring)'.

Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai tempat pemotongan hewan, yang mengharuskan pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan kecuali dalam keadaan darurat atau untuk keperluan hajatan, dengan kewajiban melaporkan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Sub Dinas Peternakan. Pengawasan pemotongan hewan dilakukan oleh Petugas Teknis yang ditunjuk, dan daging yang dinyatakan sehat diberi tanda cap pernyataan sehat oleh Dokter Hewan atau Petugas Teknis.

Hewan dan daging yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan manusia harus dimusnahkan oleh Petugas Teknis yang ditunjuk sesuai dengan tata cara yang berlaku. Terdapat juga perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pemotongan hewan serta pemeriksaan daging, baik di dalam maupun di luar Rumah Potong Hewan, serta tarif pemeriksaan ulang daging di pasar dan tempat penjualan.

(-)

(-)