Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 22/2011 · Perda Kota Sukabumi No. 22 Tahun 2011 · Perda Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2000 tentang Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2000 Nomor 12 Seri B-7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2000 tentang Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2005 Nomor 8 Seri C-2).

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan, kemandirian daerah, dan ketenteraman batin masyarakat dalam menjamin daging yang halal, aman, utuh, dan sehat. Retribusi ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelayanan pemotongan hewan ternak, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, serta pemeriksaan sampel daging. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas RPH, yang merupakan Wajib Retribusi.

Retribusi RPH digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan pelayanan pemotongan, jenis, dan jumlah hewan ternak yang dipotong di RPH, serta pelayanan pemeriksaan sampel daging. Tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:

  • Sapi/Kerbau: Rp. 12.000,00/ekor atau sampel
  • Kambing/Domba: Rp. 3.000,00/ekor atau sampel

Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan RPH dan pemeriksaan sampel daging diberikan. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang bayar.

Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD jika terdapat kesalahan. Keberatan atas SKRD dapat diajukan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu 3 bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan tidak membayar denda Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.