Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Cenderawasih

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 15/2025 · Permendikti Saintek No. 15 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Cenderawasih
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Cenderawasih. 2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Cenderawasih.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Cenderawasih (Uncen). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Uncen dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari penataan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Uncen dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan organisasi Uncen yang terdiri dari Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh wakil rektor yang membidangi akademik, perencanaan, keuangan, umum, kemahasiswaan, alumni, kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, pengelolaan budaya Papua, bahasa, pengembangan karier, dan bimbingan konseling). Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut, termasuk fakultas, jurusan, program studi, biro, lembaga, dan unit penunjang akademik. Setiap unsur memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, administrasi, dan penjaminan mutu.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Uncen berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Cenderawasih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Cenderawasih, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)