Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas

Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/2025 · PERPRES No. 7 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2025Tanggal Penetapan:3 Februari 2025
Investasi & Penanaman ModalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Februari 2025
Tanggal Penetapan03 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menyempurnakan kebijakan Neraca Komoditas dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan penataan tugas, fungsi, organisasi, dan nomenklatur kementerian negara. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menko Perekonomian dan Menko Pangan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas untuk komoditas pangan dan nonpangan. Menko Perekonomian bertanggung jawab atas komoditas nonpangan seperti minyak bumi dan gas bumi, sementara Menko Pangan mengelola komoditas pangan seperti gula, beras, dan daging lembu. Peraturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan, serta penetapan Neraca Komoditas. Selain itu, peraturan ini menetapkan integrasi sistem elektronik untuk memfasilitasi proses perizinan dan pengelolaan data terkait Neraca Komoditas.

(-)

(-)