Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas

Juga dikenal sebagai: PERPRES 61/2024 · PERPRES No. 61 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2024Tanggal Penetapan:21 Mei 2024
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaNeraca Komoditas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juni 2024
Tanggal Penetapan21 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai neraca komoditas guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan barang konsumsi dan bahan baku untuk industri. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerbitan persetujuan impor dan ekspor. Neraca Komoditas berfungsi sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor dan impor, serta sebagai acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi komoditas secara nasional. Menteri bertanggung jawab atas koordinasi dan pengendalian penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas. Neraca Komoditas memuat data dan informasi lengkap mengenai kebutuhan dan pasokan, yang disediakan dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK). Penyusunan Neraca Komoditas melibatkan penyusunan dan penetapan Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan, serta penetapan Neraca Komoditas. Pelaku usaha mengajukan usulan kebutuhan melalui SINAS NK, yang kemudian diverifikasi oleh kementerian/lembaga terkait. Penetapan Neraca Komoditas dilakukan berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri atau secara elektronik melalui SINAS NK.

1. Neraca Komoditas yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. 2. Usulan perubahan kebutuhan dan/atau pasokan terhadap Neraca Komoditas yang telah ditetapkan dan diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dapat dilakukan penetapan perubahan Neraca Komoditasnya sepanjang telah diverifikasi oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. 3. Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. 4. Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor yang telah diajukan prosesnya sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dilanjutkan berdasarkan Peraturan Presiden ini. 5. Usulan Rencana Kebutuhan dan/atau Rencana Pasokan yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dilanjutkan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)