Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Turikale Maros Sebagai Ibukota Kabupaten Maros

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 10/2016 · Perda Kabupaten Maros No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2016Tanggal Penetapan:27 Oktober 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Turikale Maros Sebagai Ibukota Kabupaten Maros
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku27 Oktober 2016
Tanggal Penetapan27 Oktober 2016
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Turikale sebagai Ibukota Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2011)

Peraturan Daerah ini menetapkan Turikale Maros sebagai Ibukota Kabupaten Maros. Latar belakang penetapan ini adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang menyebutkan bahwa tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Maros berada di Maros. Selain itu, Turikale merupakan salah satu eks distrik tertua di Kabupaten Maros yang telah dikenal sebagai pusat pemerintahan. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan dan menguatkan posisi Turikale Maros di mata masyarakat, serta mengaktualisasikan identitas daerah di tingkat regional, nasional, dan internasional. Dengan ditetapkannya Turikale sebagai Ibukota Kabupaten Maros, diharapkan pelayanan dan kegiatan pemerintahan dapat lebih terpusat dan efektif di wilayah tersebut.

(-)

(-)