Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Kota Turikale Sebagai Ibukota Kabupaten Maros

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 10/2011 · Perda Kabupaten Maros No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2011Tanggal Penetapan:9 Mei 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Kota Turikale Sebagai Ibukota Kabupaten Maros
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku09 Mei 2011
Tanggal Penetapan09 Mei 2011
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembentukan 5 (lima) Kecamatan Definitif Dalam Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 30)

Peraturan Daerah ini menetapkan Kota Turikale sebagai Ibukota Kabupaten Maros. Latar belakang penetapan ini adalah laju pembangunan dan kegiatan pemerintahan yang pesat di Kota Turikale, posisinya yang strategis, serta sejarahnya sebagai salah satu eks distrik tertua di Kabupaten Maros. Tujuan penetapan ini adalah untuk memberikan landasan yuridis dan memperjelas status ibukota Kabupaten Maros, menjadikannya pusat pelayanan, koordinasi, informasi kegiatan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan, dan pusat pertumbuhan ekonomi daerah. Kecamatan Turikale meliputi Kelurahan Turikale, Alliritengae, Pettuadae, Adatongeng, Taroada, Raya, dan Boribelayya. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan yuridis, kesejarahan, dan filosofis, termasuk perkembangan pembangunan fisik dan non fisik serta aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya.

(-)

(-)