di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Kota Turikale Sebagai Ibukota Kabupaten Maros
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 10/2011 · Perda Kabupaten Maros No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Kota Turikale sebagai Ibukota Kabupaten Maros. Latar belakang penetapan ini adalah laju pembangunan dan kegiatan pemerintahan yang pesat di Kota Turikale, posisinya yang strategis, serta sejarahnya sebagai salah satu eks distrik tertua di Kabupaten Maros. Tujuan penetapan ini adalah untuk memberikan landasan yuridis dan memperjelas status ibukota Kabupaten Maros, menjadikannya pusat pelayanan, koordinasi, informasi kegiatan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan, dan pusat pertumbuhan ekonomi daerah. Kecamatan Turikale meliputi Kelurahan Turikale, Alliritengae, Pettuadae, Adatongeng, Taroada, Raya, dan Boribelayya. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan yuridis, kesejarahan, dan filosofis, termasuk perkembangan pembangunan fisik dan non fisik serta aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya.