di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
Juga dikenal sebagai: PP 35/2020 · PP No. 35 Tahun 2020 · PP Nomor 35 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban dengan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme, termasuk kompensasi, bantuan medis, dan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme, termasuk tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian, dan pembayaran kompensasi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diberi wewenang untuk memproses permohonan kompensasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait. Peraturan ini juga mencakup pemberian bantuan medis dan rehabilitasi bagi korban terorisme masa lalu dan korban di luar negeri, serta pengaturan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.