Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: PP 35/2020 · PP No. 35 Tahun 2020 · PP Nomor 35 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2020Tanggal Penetapan:7 Juli 2020
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 2020
Tanggal Penetapan07 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban dengan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme, termasuk kompensasi, bantuan medis, dan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme, termasuk tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian, dan pembayaran kompensasi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diberi wewenang untuk memproses permohonan kompensasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait. Peraturan ini juga mencakup pemberian bantuan medis dan rehabilitasi bagi korban terorisme masa lalu dan korban di luar negeri, serta pengaturan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai surat penetapan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D ayat (2) huruf e dikecualikan bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang telah ditetapkan oleh penyidik.

(-)