di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Juga dikenal sebagai: PP 7/2018 · PP No. 7 Tahun 2018 · PP Nomor 7 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban dengan perubahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penganiayaan berat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara LPSK dan instansi terkait dalam pemberian kompensasi dan restitusi. LPSK bertanggung jawab untuk memeriksa dan memutuskan permohonan kompensasi dan restitusi. Korban atau keluarganya dapat mengajukan permohonan kompensasi dan restitusi melalui LPSK. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban bagi korban, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan medis dan rehabilitasi psikososial. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pengajuan dan pelaksanaan kompensasi dan restitusi, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan.