Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 65 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional Dan Penerimaan Kepada Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 65/1999 · Keppres No. 65 Tahun 1999 · Keppres Nomor 65 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 1999Tanggal Penetapan:25 Juni 1999
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional Dan Penerimaan Kepada Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juni 1999
Tanggal Penetapan25 Juni 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 258 Tahun 1968 tentang Panitia Negara Urusan Penyelenggaraan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing.

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan susunan Panitia Negara dalam rangka memperlancar penyelenggaraan perayaan hari-hari nasional dan penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional. Tujuannya adalah agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman, dan bermanfaat bagi negara.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Panitia Negara yang bersifat tetap dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai Ketua. Panitia ini bertugas menentukan pedoman dan kebijakan terkait pelaksanaan perayaan dan penerimaan tamu negara. Panitia dibantu oleh Panitia Pelaksana yang susunannya ditetapkan oleh Ketua Panitia Negara. Penyelenggaraan kegiatan di Istana Kepresidenan dapat diserahkan kepada Panitia Pelaksana, sedangkan di daerah dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Instansi pemerintah wajib memberikan dukungan kepada Panitia Negara. Biaya pelaksanaan dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara dan Pemerintah Daerah.

(-)

(-)